Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19


Kategori: All

Berdasarkan Surat Edaran Yayasan IBA Nomor: 075/Pers.IBA/C-13/IV/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid - 19, maka dengan ini Ketua Yayasan IBA mengatur kebijakan sebagai berikut:

  1. Kegiatan Belajar mengajar di Universitas IBA tetap dilakukan dirumah hingga tanggal 25 April 2020.
  2. Dosen yang memiliki jabatan struktural diliburkan tetapi harus mengatur petugas piket, dengan ketentuan

a.     Yang biasa bekerja antara Pukul 08.00 s/d Pukul 16.00 WIB menjadi Pukul 08.00 s/d Pukul 12.00 WIB

b.    Yang biasa bekerja antara Pukul 14.00 s/d Pukul 20.00 WIB menjadi Pukul 14.00 s/d Pukul 18.00 WIB

         3. Pegawai administrasi diliburkan, namun tetap mengatur petugas piket yang bekerja piket dengan ketentuan:

a.     Yang biasa bekerja antara Pukul 08.00 s/d Pukul 16.00 WIB menjadi Pukul 08.00 s/d Pukul 12.00 WIB

b.    Yang biasa bekerja antara Pukul 14.00 s/d Pukul 20.00 WIB menjadi Pukul 14.00 s/d Pukul 18.00 WIB

        4. Pegawai keamanan Yayasan IBA, tetap bekerja tetapi dilakukan penyesuaian sebagai berikut:

a.     Waktu bekerja tetap sesuai dengan shift yang telah ditentukan selama ini,

b.    Setiap waktu piket menurut shift-nya masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang,

c.     Kasubag keamanan harus mengatur pembagian shift tersebut.

        5. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 06 April 2020 sampai dengan tanggal 25 April 2020

 

Palembang, 1 April 2020

KETUA YAYASAN IBA

            Ttd

Hj. RITA ROSMIDA BAJUMI

Ruli Joko PurwantoRuli Joko PurwantoShared publicly - 03/04/2020 13:07